Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 10
Your Correction
