Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Current Text
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut :
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Your Correction
