Correct Article 3
UU Nomor 1 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka :
a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Your Correction
