Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 1 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka : a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Your Correction