Correct Article 14
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
