Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction