Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Your Correction
