Correct Article 11
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
Your Correction
