Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pariwisata; c. Pekerjaan Umum; d. Tata Kota dan Pertamanan; e. Kebersihan; f. Kesehatan; g. Pendidikan Dasar; h. Pertanian Tanaman Pangan; i. Pemadam Kebakaran; j. Pendapatan; k. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction