Correct Article 10
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pariwisata;
c. Pekerjaan Umum;
d. Tata Kota dan Pertamanan;
e. Kebersihan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pemadam Kebakaran;
j. Pendapatan;
k. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
