Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;
c. Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini,
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
