Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction