Article 1
Mengesahkan "Treaty between the Republic of INDONESIA and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.