Correct Article 2
UU Nomor 1 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 23. 445.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 13.129.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek- proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
