Correct Article 22
UU Nomor 1 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN UU 20-1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diperoleh secara sukarela dan wajib dari :
a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
b. warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
