Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini telah dibentuk oleh pengusaha INDONESIA. (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction