Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini; Pemerintah dapat mencabut Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction