Correct Article 9
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha INDONESIA yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
