Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan pengusaha INDONESIA dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
a. jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha INDONESIA, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
b. tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.
Your Correction
