Correct Article 7
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
a. penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha INDONESIA;
b. penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;
c. penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan,
perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;
d. penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha INDONESIA;
e. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
f. penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha INDONESIA, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
g. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha INDONESIA dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional;
h. penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha;
i. pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
j. penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
Your Correction
