Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dengan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha INDONESIA, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
Your Correction
