Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 1 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 4-1975 DAN UU 2-1980

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980, diubah lagi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal I diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 5 (lima) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik INDONESIA. (2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (3) Pemilihan Umum adalah untuk memilih Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II. (4) Pemilihan Umum adalah juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR. (5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan." 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(5) Jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipilih ditetapkan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) angka yang berbunyi sebagai berikut : "c.1. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota Daerah Tingkat II, dengan tugas : (i) membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; (ii) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II. 2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota wilayah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dengan epkumham.go tugas membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I." 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (4b) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, Partai Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA." 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota- anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA." 6. Ketentuan Pasal 9 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Warganegara Republik INDONESIA yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih." 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "c. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara Iima tahun atau lebih; d. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap." 8. Ketentuan Pasal 13a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan, yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama." 9. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Warganepra Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih." epkumham.go 10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Dalam mengajukan calon untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mengajukan nama dan tanda gambar organisasi, dan tanda gambar tersebut mengungkapkan bahwa organisasi yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas." 11. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(5) Nama organisasi dan tanda gambar yang ditolak diberitahukan kepada yang berkepentingan serta kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan nama organisasi atau tanda gainbar yang lain dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum. (6) Nama organisasi dan tanda gambar organisasi yang telah diputuskan oleh Lembaga Pemilihan Umum diumumkan dalam Berita Negara dan melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif." 12. Ketentuan Pasal 20 ayat (la) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila." 13. Ketentuan Pasal 29a diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan daerah setempat. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH." 14. Ketentuan Pasal 30 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan temyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan Mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah Daerah setempat dapat mengadakan pemungutan suara lanjutan/ulangan di tempat yang bersangkutan." 15. Pada Pasal 3 la ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir kurun waktu 5 (lima) tahun setelah tahun Pemilihan Umum sebelumnya." epkumham.go 16. Ketentuan Pasal II UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980, dihapus.
Your Correction