Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1984/1985 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Your Correction
