Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986. (2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. (3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. (4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.
Your Correction