Correct Article 2
UU Nomor 1 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1984/1985 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 10.101.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp
10.459.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
