Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Your Correction
