Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 1 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Your Correction