Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik INDONESIA dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik INDONESIA atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, Menteri Kehakiman Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Your Correction