Correct Article 43
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri MENETAPKAN pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat MENETAPKAN bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.
Your Correction
