Correct Article 42
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana INDONESIA dan Hukum Acara Pidana INDONESIA mengenai penyitaan barang-barang bukti.
Your Correction
