Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta. (2) Dalam … (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana INDONESIA dan Hukum Acara Pidana INDONESIA mengenai penyitaan barang-barang bukti.
Your Correction