Correct Article 38
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Keputusan PRESIDEN mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Your Correction
