Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Your Correction