Correct Article 37
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi
dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lainnya.
Your Correction
