Correct Article 35
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan PRESIDEN belum memberikan keputusannya;
d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
Your Correction
