Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika : a. diperintahkan oleh Pengadilan; b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa; c. permintaan ekstradisi ditolak oleh PRESIDEN.
Your Correction