Correct Article 33
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan MENETAPKAN dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
Your Correction
