Correct Article 32
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
a. identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa;
d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di INDONESIA tidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di INDONESIA atas kejahatan yang sama.
Pasal 33 …
Your Correction
