Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup. (2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.
Your Correction