Correct Article 29
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
Your Correction
