Correct Article 27
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian MENETAPKAN dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
Your Correction
