Correct Article 25
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana INDONESIA dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat
(2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut dikenakan penahanan.
Your Correction
