Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik INDONESIA.
Your Correction