Correct Article 20
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA atau Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui INTERPOL INDONESIA atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
Pasal 21 …
Your Correction
