Correct Article 18
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA atau Jaksa Agung Republik INDONESIA dapat memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yang mendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebut segera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaan ekstradisi.
Your Correction
