Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik INDONESIA yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Your Correction