Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
