Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/ 1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979. (2) Saldo-anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979. (3) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978. (4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1978/1979.
Your Correction