Correct Article 3
UU Nomor 1 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Current Text
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c. Anggaran Belanja Rutin,
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan perkreditan,
b. Perkembangan lalulintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
