Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 1 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
Your Correction