Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Your Correction
