Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1975/1976 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
