Correct Article 1
UU Nomor 1 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Current Text
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.496.100.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 238.600.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan ((3) pasal ini berturut- turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
