Correct Article 23
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Current Text
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a. Para ...
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 UNDANG-UNDANG ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Your Correction
