Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Your Correction