Correct Article 9
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Current Text
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 10 …
Your Correction
